首页>
外文OA文献
>Pendirian Rumah Ibadat Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat (Studi Kasus Kota Pekanbaru)
【2h】
Pendirian Rumah Ibadat Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat (Studi Kasus Kota Pekanbaru)
Tidak bisa dihindari, bahwa akhir-akhir ini persoalan pluaralisme di Indonesia, khususnya dalam bidang agama telah menimbulkan banyak konflik di berbagai daerah, terutama bagian kawasan Indonesia Timur. Konflik tersebut sangat menyita tenaga dan pemikiran seluruh pihak karena telah menyentuh rana politik, sosial dan ekonomi, seperti yang terjadi di Poso. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meredam konflik antar umat beragama, seperti melakukan dialog antar umat beragama. Diharapkan masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda pandangan tentang Kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dialog tersebut dengan sendirinya akan memperkaya wawasan kedua pihak dalam rangka menari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam masyarakat
展开▼